Paket Umrah Safa Plus Dubai 5 Oktober 2024 (10 Hari)
- Kamar sesuai paket
- Makan 3x sehari
- Bus AC
- City Tour Madinah & Mekkah
- Visa Umrah
- Muthawwif
- Air Zam zam 5 lt
- Kereta Cepat Haramain
1. Melakukan Pembayaran Dp Rp. 5.000.000/pax
2. Menyerahkan dokumen - dokumen dibawah ini dalam bentuk soft file ( format jpeg/jpg ) :
* Kartu keluarga
* Photo setengah badan ( diusahakan background putih )
* Paspor yang masih berlaku ( kadaluarsa diatas 6 bulan dari tanggal keberangkatan )
3. Bagi calon jama'ah akhwat diharuskan bersama mahram nya.
4. Melakukan pembayaran pelunasan paling lambat 30 hari kalender sebelum tanggal keberangkatan
1. Jika konfirmasi pembatalan pendaftaran diatas 30 hari dari tanggal keberangkatan, pembayaran Dp akan dikembalikan full 100%
2. Jika konfirmasi pembatalan dibawah 30 hari namun diatas 14 hari dari tanggal keberangkatan, akan di sesuaikan dengan kebijakan dari pihak hotel dan maskapai.
3. Jika konfirmasi pembatalan dibawah 14 hari dari tanggal keberangkatan, pembayaran Dp tidak dapat dikembalikan.
Pesan Paket
- Kamar sesuai paket
- Makan 3x sehari
- Bus AC
- City Tour Madinah & Mekkah
- Visa Umrah
- Muthawwif
- Air Zam zam 5 lt
- Kereta Cepat Haramain
1. Melakukan Pembayaran Dp Rp. 5.000.000/pax
2. Menyerahkan dokumen - dokumen dibawah ini dalam bentuk soft file ( format jpeg/jpg ) :
* Kartu keluarga
* Photo setengah badan ( diusahakan background putih )
* Paspor yang masih berlaku ( kadaluarsa diatas 6 bulan dari tanggal keberangkatan )
3. Bagi calon jama'ah akhwat diharuskan bersama mahram nya.
4. Melakukan pembayaran pelunasan paling lambat 30 hari kalender sebelum tanggal keberangkatan
1. Jika konfirmasi pembatalan pendaftaran diatas 30 hari dari tanggal keberangkatan, pembayaran Dp akan dikembalikan full 100%
2. Jika konfirmasi pembatalan dibawah 30 hari namun diatas 14 hari dari tanggal keberangkatan, akan di sesuaikan dengan kebijakan dari pihak hotel dan maskapai.
3. Jika konfirmasi pembatalan dibawah 14 hari dari tanggal keberangkatan, pembayaran Dp tidak dapat dikembalikan.